Waria dan Priawan Gender Ketiga dalam hukum islam - kisah islami

ilmu pengetahuan tentang islam

Post Top Ad

Your Ad Spot

Friday, March 30, 2018

Waria dan Priawan Gender Ketiga dalam hukum islam

Waria dan Priawan Gender Ketiga dalam hukum islam

assalamualikum wr wb disini penulis akan menjelaskan tentang waria dan priawan atau gender tiga dalam hukum islam.

Waria kita tahu bersama bagaimanakah gaya dan suara mereka. Mereka –sebenarnya pria- sengaja meniru-niru gaya perempuan.

hal ini telah di jelaskan di dalam al quran secara mendetail apa yang terjadi pada kaum soddom

yang berhubungan sesama jenis

Ada beberapa sebab yang memang menyebabkan mereka memilih menjadi waria:


  •     keadaan biologis (hermafroditisme)
  •     orientasi seksual (homoseksualitas)
  •     akibat pengondisian lingkungan pergaulan.


hukum islam


Ada juga keadaan sebaliknya yang disebut dengan priawan. Mereka berpenampilan seperti pria, namun secara biologis adalah wanita.

Padahal Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan mereka agar bisa kembali pada fitrahnya. Yang asli pria janganlah bergaya seperti wanita, begitu pula sebaliknya. Beda dengan keinginan Rasul, manusia saat ini malah ingin ada gender ketiga untuk mereka tadi.
Mereka Jauh dari Kasih Sayang Allah
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885)

Ibnu ‘Abbas juga berkata,

لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا

“Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.”
Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886)

Imam Bukhari membawakan hadits di atas dengan judul bab:

إِخْرَاجِ الْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ مِنَ الْبُيُوتِ

Mengeluarkan yang (sengaja) menyerupai perempuan dari rumah.”

Yang dimaksud dengan laknat adalah doa jelek untuk mereka, yang artinya adalah jauh dari rahmat Allah. Kalau doanya demikian, berarti yang dilakukan adalah al-kabair, dosa besar.
Adapun ‘menyerupai’ yang dimaksud adalah bisa dalam hal pakaian, penampilan, gaya jalan sampai pada gaya berbicara (suara). Siapa saja yang menyerupai wanita dalam hal tersebut, maka masuk dalam laknat. Begitu pula sebaliknya wanita yang menyerupai laki-laki juga dilaknat. Menyerupai di sini bisa jadi menyerupai dengan serius atau cuma sekedar sandiwara.
Yang Lebih Jelek

Yang lebih jelek adalah jika ada wanita yang menyerupai laki-laki cuma dalam hal memenuhi hasrat seksual sehingga ia melakukan hubungan seks dengan sesama wanita (lesbian, dikenal dalam bahasa Arab dengan as-sihaq).

Atau ada juga pria yang menyerupai wanita demi memenuhi hasrat seksual pula dengan melakukan hubungan seks dengan sesama pria (homoseksual, dikenal dalam bahasa Arab dengan al-liwath).
Diusir dari Rumah

Disebutkan dalam hadits di atas bahwa mereka hendaknya diusir dari rumah. Kenapa demikian?
Karena mereka hanya membuat kerusakan yaitu menghilangkan rasa malu.
Di samping itu, kelakuan mereka bisa mengantarkan pada perbuatan homo atau lesbian, yang dikenal dengan same sex attraction (SSA, yaitu seks dengan sesama jenis).
Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, mereka hanya membawa bala’ (musibah). Mereka sama halnya seperti orang munafik. Kalau orang munafik itu menampakkan keislaman, namun menyembunyikan kekufuran. Sedangkan mereka menampakkan yang tidak sesuai dengan keadaan biologis mereka.
Wal ‘iyadzu billah.

Hikmahnya

Kenapa pria dilarang menyerupai wanita atau sebaliknya?

Karena memang mesti ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Inilah salah satu sanggahan telak bagi kaum feminisme yang selalu menuntut adanya persamaan gender. Sampai-sampai mereka menyatakan ketidaksetujuan dalam beberapa hukum Islam seperti dalam pembagian waris (wanita mendapatkan separuh dari pria), begitu pula dalam hal diyat tidaklah sama antara kedua gender tersebut, juga dalam hal lainnya. Mereka benar-benar ingin menolak hukum Allah dan Rasul-Nya karena maksud tersebut.
Hadits yang dikaji di atas menunjukkan bahwa syari’at Islam ingin ada perbedaan antara pria dan wanita.


Kami Sayang


Yang menunjukkan rasa sayang kami pada para waria dan priawan, kami ingin mereka kembali kepada kodrat mereka. Kami sangat sayang, bentuk sayang kami pada mereka adalah kami turut sedih jika mereka dijauhkan dari rahmat Allah lantaran mendapatkan ‘laknat’. Beda dengan kaum liberalis yang mati-matian membela waria dan priawan tetap berada dalam jurang kegelapan.
Sebagaimana kami pernah selamat dari jurang maksiat bahkan dosa besar, kami juga ingin mereka demikian adanya.


Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِى النَّارِ

“Tiga perkara yang bila seseorang memilikinya, ia akan merasakan manisnya iman, yaitu:

(1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya,
(2) ia mencintai saudaranya hanyalah karena Allah,
(3) ia benci kembali pada kekufuran setelah Allah menyelamatkan darinya sebagaimana ia tidak suka jika dilemparkan dalam api.” (HR. Bukhari, no. 21 dan Muslim, no. 43)

Moga Allah mudahkan mereka kembali pada kodratnya. Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik. assalmualaikum wr.wb

Referensi:

Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan pertama, tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Al-Atsar. 8: 787-789

No comments:

Post Top Ad

Your Ad Spot