fardu kifayah - kisah islami

ilmu pengetahuan tentang islam

Post Top Ad

Your Ad Spot

Wednesday, May 1, 2019

fardu kifayah

fardu kifayah

assalamualikum wr.wb di sini penulis akan menerangkan tata cara fardu kifayah semoga bermanfaat terutama bagi penulis sendiri dan yang membacanya.
Fardu Kifayah adalah kewajiban yang di tujukan kepada orang banyak. Apabila sebagian dari mereka telah mengerjakannya, maka terlepas dari kewajiban itu. Tetapi jika tidak ada seorang pun yang mengerjakannya, maka mereka semua berdosa.
Hal-hal yang harus dilakukan terhadap mayat

1.Matanya hendaklah dipejamkan, menyebut yang baik-baik, mendo’akan, dan
meminta ampun atas dosanya
2.Seluruh badanya hendaklah ditutup dengan kain. Hal ini dilakukan sebagai
penghormatan kepadanya dan supaya tidak terbuka auratnya.
3.Tidak ada halangan untuk mencium mayat bagi keluarganya atau sahabat-sahabatnya yang sangat sayang dan berdukacita karena kematiannya.
4.Ahli mayat yang mampu hendaklah segera membayar utang si mayat jika ia berhutang dari harta peninggalannya ataupun dari pertolongan kelu

Tata Cara Pengurusan Jenazah

1. Menghadapi orang sakit / sekaratul maut
2. Tajhizul Jenazah (Merawat Mayit)

   - Memandikan jenazah
   - Mengkafani jenazah
   - Menshalatkan jenazah
  -  Mengubur jenazah
  -  Takziah dan ziarah kubur

1. MENGHADAPI ORANG SAKIT (SAKARATUL MAUT)

Apabila kita mendengar berita tentang saudara kita muslim dalam keadaan sakit maka kita disunatkan untuk menjenguknya sebagai mana hadis riwayat Bukhari dan Muslim
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَسُولُ اللهِ صلعم قَالَ :
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ : رَدُّالسَّلاَمِ , وَعِيَادَةُالْمَرِضِ , وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ,
وَاِجَابَةُ الدُّعْوَةِ , وَتَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ / رواه البخارى ومسلم
Artinya : Abu Hurairah menerangkan : Bahwa Rasulullah s a w bersabda : Hak orang muslim atas orang muslim lainnya ada lima : menjawab salam , mengunjungi orang sakit, mengantar jenazah , memenuhi undangan dan mentasymit ( mendoa ‘akan ) orang bersin.

 Beberapa hal yang sebaiknya dilakukan orang yang sakit (Muhtadlir/Orang sekarat pati) :
1.  Menghibur dengan membesarkan hatinya
2.  Meminta agar tetap bersabar
3. Membaringkan muhtadlir pada lambung sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah qiblat. Jika       tidak memungkinkan semisal karena tempatnya terlalu sempit atau ada semacam gangguan pada         lambung kanannya, maka ia dibaringkan pada lambung sebelah kiri, dan bila masih tidak                     memungkinkan, maka diterlentangkan menghadap kiblat dengan memberi ganjalan di bawah                kepala agar wajahnya bisa menghadap qiblat.
4. Membaca surat Yasin dengan suara agak keras, dan surat Ar Ra’du dengan suara pelan. Faedahnya     adalah untuk mempermudah keluarnya ruh. Nabi saw. bersabda:
5. اِقْرَؤُاْ يٰس عَلَى مَوْتٰاكُمْ. (رواه أبو داود)
  “Bacakanlah surat yasin atas orang-orang (yang akan) mati kalian”.
   (HR. Abu Dawud)
   Bila tidak bisa membaca keduanya, maka cukup membaca surat Yasin saja.
6. Mentalqin kalimat tahlil dengan santun, tanpa ada kesan memaksa. Nabi Muhammad saw.                   bersabda:
7. لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ. (رواه مسلم)
 “Tuntunlah orang (yang akan) mati diantara kamu dengan ucapan laailaha illallah”. (HR. Muslim)
8. مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلٰهَ إلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ. (رواه الحاكم)
 “Barangsiapa ucapan terakhirnya kalimat laailaha illallah, maka ia akan masuk surga”. (HR. Hakim)
  Dalam mentalqin, pentalqin (mulaqqin) tidak perlu menambah kata, kecuali muhtadlir (orang yang     akan mati) bukan seorang mukmin, dan ada harapan akan masuk Islam. Talqin tidak perlu diulang        kembali jika muhtadlir telah mampu mengucapkannya, selama ia tidak berbicara lagi. Sebab,              tujuan talqin adalah agar kalimattahlil menjadi penutup kata yang terucap dari mulutnya.
9. Memberi minum apabila melihat bahwa ia menginginkannya. Sebab dalam kondisi seperti ini, bisa     saja syaitan menawarkan minuman yang akan ditukar dengan keimanannya.
10.Orang yang menunggu tidak diperbolehkan membicarakan kejelekannya, sebab malaikat akan            mengamini perkataan mereka.

Sikap Seorang Muslim jika ada Muslim Lain yang Baru Saja Meninggal. hal ini sering kita dengar ahh si a meninggal biar in saja kan banyak orang atau petugas masjid yang akan mengurus nya.hal ini tidak boleh terjadi adapun hal yang pertama yang wajib kita ucapkan d.an lakukan adalah

1. Hendaklah kita mengucapkan Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raajiun.
2. Berkunjung kerumah duka
2. Menutup (memejamkan) matanya.
3. Menutup mulutnya, yaitu dengan mengikat dagu dan kepalanya.
4. Qiamkan tangannya.
5. Luruskan kakinya lalu ikat kedua ibu jari kakinya.
6. Letakkan ketempat yang tinggi dan Hadapkan ke Qiblat.
7. Menutup badannya dengan kain agar auratnya tidak terlihat.
8. Diperbolehkan menciumnya sebagai tanda berduka cita.
9. Membayarkan hutangnya.
   “Dari Abu Hurairah,Rasulullah saw. bersabda: “Diri orang mukmin itu tergantung (tidak sampai ke     hadirat Allah) karena utangnya,hingga utang itu dibayar.” (H.R. at- Tirmidzi)
10. Memberi tahu keluarga, kerabat, dan teman-temannya agar mereka segera mengurus, mendoakan     dan menshalatkannya.
11.Tidak melukainya, sebagaimana tidak melukai badan orang yang masih hidup.
12 Tidak mencelanya.

Untuk menghadapi kematian biasanya orang merasa tidak siap dengan berbagai alasan yang dibuatnya, antara lain:

1. Merasa masih sedikit amalnya
2. Merasa dosanya masih banyak
3. Anak-anaknya masih kecil, dan lain-lain
    Apapun alasan yang dikemukakan apabila sudah datang waktu kematian, maka kematian itu akan       tiba juga , sebagaimana firman Allah dalam QS Yunus : 49
   Artinya:
   “Katakanlah: “Aku tidak berkuasa mendatangkan kemudharatan dan tidak (pula) kemanfa’atan             kepada diriku, melainkan apa yang dikehendaki Allah. Tiap-tiap umat mempunyai ajal. Apabila         telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan                 tidak (pula) mendahulukan (nya).” (QS.Yunus :49)

Haram melakukan perbuatan niyahah ( meratap ) ketika ada musibah kematian , adapun yang termasuk niyahah yaitu :

1. اَلصَّالِقَةِ : Wanita yang menangis menjerit – jerit ketika kena musibah kematian
2. اَلْحَالِقَةِ :Wanita yang mencukur atau mengacak – acak rambut ketika kena musibah kematian
3. اَشَّاقَّةِ : Wanita yang merobek – robek baju ketika kena musibah kematian

2. TAJHIZUL JENAZAH (MERAWAT MAYIT)

Tajhizul jenazah adalah merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal. Perawatan di sini berhukum fardlu kifayah, kecuali bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ain.

Hal-hal yang harus dilakukan saat merawat jenazah sebenarnya meliputi lima hal,yaitu:
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menshalatkan
4. Memakamkan
5. Takziah dan ziarah kubur

Dari keempat hal yang diwajibkan di atas, pada taraf praktek terdapat beberapa pemilahan sebagai berikut:

 Orang Muslim

a. Muslim yang bukan syahid
Kewajiban yang harus dilakukan adalah:
1. Memandikan.
2. Mengkafani.
3. Menshalati.
4. Memakamkan.

 Muslim yang syahid dunia atau syahid dunia-akhirat,mayatnya haram dimandikan dan dishalati, sehingga kewajiban merawatnya hanya meliputi:
a. Menyempurnakan kafannya jika pakaian yang dipakainya tidak cukup untuk menutup seluruh v           tubuhnya.
b. Memakamkan.

 Bayi yang terlahir sebelum usia 6 bulan (Siqtu)

Dalam kitab-kitab salafy dikenal tiga macam kondisi bayi, yakni:

a. Lahir dalam keadaan hidup. Perawatannya sama dengan perawatan jenazah muslim dewasa.
b. Berbentuk manusia sempurna, tapi tidak tampak tanda-tanda kehidupan. Hal-hal yang harus                 dilakukan sama dengan kewajiban terhadap jenazah muslim dewasa, selain menshalati.
c. Belum berbentuk manusia sempurna. Bayi yang demikian, tidak ada kewajiban apapun dalam            perawatannya, akan tetapi disunahkan membungkus dan memakamkannya.
   Adapun bayi yang lahir pada usia 6 bulan lebih, baik terlahir dalam keadaan hidup ataupun mati,         kewajiban perawatannya sama dengan orang dewasa.
   Orang Kafir

Dalam hal ini orang kafir dibedakan menjadi dua:


a. Kafir dzimmi (termasuk kafir muaman dan mu’ahad)
   Hukum menshalati mayit kafir adalah haram, adapun hal yang harus dilakukan pada mayat kafir           dzimmi adalah mengkafani dan memakamkan.
b. Kafir harbi dan Orang murtad
    Pada dasarnya tidak ada kewajiban apapun atas perawatan keduanya, hanya saja diperbolehkan           untuk mengkafani dan memakamkannya.

1. Memandikan Jenazah

Memandikan mayat hukumnya adalah fardhu kifayah atas muslimin lain yang masih hidup. Artinya, apabila diantara mereka ada yang mengerjakannya, maka kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya. Karena perintah memandikan mayat itu adalah kepada umumnya kaum muslimin. Sedangkan muslim yang mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, melainkan ia hanya dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, ditambah jika kurang atau dikurangi jika berlebih dari tuntunan sunnah, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikitpun juga. Dan beliau menyuruh agar para syuhada dari perang Uhud dikubukan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan disembahyangkan.

a. Syarat Wajib Memandikan Jenazah :


1. Mayat orang Islam.
2. Ada tubuhnya walaupun sedikit.
3. Mayat itu bukan mati syahid.

 Lafal lafal niat memandikan jenazah

1. Lafal niat memandikan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
2. Lafal niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
 3.Lafal niat mentayamumkan jenazah
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya :
Saya niat tayamum untuk menggantikan membasuh dibawah ( …. ) ini jenazah karena allah ta ‘ala

b. Tahap-tahap memandikan jenazah :

1. Letakkan mayat pada tempat yang tinggi, seperti bangku panjang, batang pisang yang dijejerkan.
2. Gunakan tabir untuk melindungi tempat memandikan dari pandangan umum.
3. Ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperi sarung agar lebih mudah memandikannya,       tetapi auratnya tetap ditutup.
4. Sandarkan punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran di dalamnya keluar.
5. Basuhlah mulut, gigi, jari, kepala dan janggutnya.
6. Sisirlah rambutnya agar rapi.
7. Siramlah seluruh badan lalu bilas dengan sabun.
8.Mewudlukan mayit. Adapun rukun dan kesunahannya sama persis dengan wudlunya orang hidup.      Hanya saja, saat berkumur disunahkan tidak membuka mulut mayit agar airnya tidak masuk ke            dalam perut. Hal ini apabila tidak terdapat hajat untuk membukanya.

Adapun niatnya adalah:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ الْمَسْنُوْنَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ/ لِهٰذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالٰى
9. Mengguyur seluruh tubuh mayit dengan air yang dicampur sedikit kapur barus. Dengan catatan,         saat meninggal mayit tidak dalam keadaan ihram. Saat basuhan terakhir ini, sunah membaca niat:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ/ هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالٰى
   Atau
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ عَلَيْهِ/ عَلَيْهَا

c. Yang Berhak Memandikan Mayat :

Jikalau mayitnya laki-laki yang memandikan harus laki-laki begitu pula apabila mayitnya perempuan, kecuali apabila masih ada ikatan mahrom, suami-istri, atau mayit adalah anak kecil yang belum menimbulkan syahwat. Bila tidak ditemukan orang yang boleh memandikan, maka mayit cukup ditayamumi dengan ditutup semua anggota tubuhnya selain anggota tayamum, dan yang mentayamumi harus memakai alas tangan.

Urutan orang yang lebih utama memandikan mayit laki-laki adalah ahli waris ashabah laki-laki, kerabat lai-laki yang lain, istri, orang laki-laki lain. Waris ashabah yang dimaksud adalah:
1. Ayah
2. Kakek dan seatasnya
3. Anak laki-laki
4. Cucu laki-laki dan sebawahnya
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Anak dari saudara laki-laki kandung
8. Anak dari saudara laki-laki seayah
9. Saudara ayah kandung
10. Saudara ayah seayah

Bagi mayit perempuan, yang paling utama memandikannya adalah perempuan yang masih memiliki hubungan kerabat dan ikatanmahram dengannya ;seperti anak perempuan, ibu dan saudara perempuan.
Bila seorang perempuan meninggal dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami atau mahramnya, maka mayat itu hendaklah “ditayammumkan” saja, tidak boleh dimandikan oleh laki-laki yang lain. Kecuali kalau mayat itu adalah anak-anak, maka laki-laki boleh memandikanya . Begitu juga kalau yang meninggal adalah seorang laki-laki. Jika ada beberapa orang yang berhak memandikan, maka yang lebih berhak ialah keluarga yang terdekat dengan si mayit, dengan syarat ia mengetahui kewajiban mandi serta dapat dipercaya. Kalau tidak, berpindahlah hak itu kepada keluarga jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipecaya).
Rasulullah SAW bersabda :

”Dari ‘Aisyah Rasul bersabda : “Barang siapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, maka bersihlah ia dari segala dosanya, seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya”. Kata Beliau lagi : “Yang memimpinnya hendaklah keluarga yang terdekat kepada mayat jika ia pandai memandikan mayat. Jika ia tidak pandai, maka siapa saja yang dipandang berhak karena wara’nya atau karena amanahnya.” (H.R Ahmad)
DEMIKIAN LAH RANGKUMAN YANG SAYA DAPATKAN DARI BERBAGAI SUMBER KELEBIHAN DAN KEKURANGAN NYA SAYA MOHON MAAF.

No comments:

Post Top Ad

Your Ad Spot